"Dan tolong-menolong engkau semua atas kebaikan dan ketaqwaan." (al-Maidah: 2)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Demi masa, sesungguhnya manusia itu dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amatan shalih, juga suka sating pesan-memesan dengan kebenaran serta saling pesan-memesan dengan saling kesabaran." [13] (al-'Ashr: 1-3)
Imam as-Syafi'i rahimahullah mengucapkan suatu uraian yang maksudnya ialah bahwasanya seluruh manusia atau sebagian besar dari mereka itu terlalai untuk memikir-mikirkan isi kandungan surat ini.
178. Dari Abdur Rahman bin Zaid bin Khalid al-Juhani r.a., katanya: "Nabiullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang memberikan persiapan - bekal - untuk seseorang yang berperang fisabilillah,
maka dianggaplah ia sebagai orang yang benar-benar ikut berperang - yakni sama
pahalanya dengan orang yang ikut berperang itu. Dan barangsiapa yang meninggalkan
kepada keluarga orang yang berperang - fi-sabilillah - berupa suatu kebaikan - apa-apa yang
dibutuhkan untuk kehidupan keluarganya itu, maka dranggap pulalah ia sebagai orang yang
benar-benar ikut berperang." (Muttafaq 'alaih)
179. Dari Abu Said al-Khudri r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. mengirimkan suatu
pasukan sebagai utusan untuk memerangi Bani Lihyan dari suku Hudzail, lalu beliau
bersabda: "Hendaklah dari setiap dua orang berangkat salah seorang saja dari keduanya itu -
maksudnya setiap golongan supaya mengirim jumlah separuhnya, sedang separuhnya yang
tidak ikut berangkat adalah yang menjamin kehidupan keluarga dari orang yang ikut
berangkat berperang itu, dan pahalanya adalah antara keduanya - artinya pahalanya sama
antara yang berangkat dengan yang menjamin keluarga yang berangkat tadi." (Riwayat
Muslim)
180. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bertemu
dengan sekelompok orang yang berkendaraan di Rawha' - sebuah tempat di dekat Madinah,
lalu beliau bertanya "Siapakah kaum ini?" Mereka menjawab: "Kita kaum Muslimin."
Kemudian mereka bertanya: "Siapakah Tuan?" Beliau menjawab: "Saya Rasulullah."
Kemudian ada seorang wanita yang mengangkat seorang anak kecil di hadapan beliau lalu
bertanya: "Adakah anak ini perlu beribadat haji?" Beliau menjawab: "Ya dan untukmu -
wanita itu - juga ada pahalanya." (Riwayat Muslim)
181. Dari Abu Musa al-Asy'ari r.a. dari Nabi s.a.w. bahwasanya beliau s.a.w. bersabda:
"Juru simpan yang Muslim dan dapat dipercaya yang dapat melangsungkan apa yang
diperintahkan padanya, kemudian memberikan harta yang disimpannya dengan lengkap
dan cukup, juga memberikannya itu dengan hati yang baik - tidak kesal atau iri hati pada
orang yang diberi, selanjutnya menyampaikan harta itu kepada apa yang diperintah padanya,
maka dicatatlah ia - juru simpan tersebut - sebagai salah seorang dari dua orang yang
bersedekah - juru simpan dan pemiliknya." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Yang memberikan untuk apa saja yang ia diperintahkan." Para ulama lafaz almutashaddiqain dengan fathah qaf serta nun kasrah, karena tatsniyah atau sebaliknya - kasrahnya qaf serta fathahnya nun, karena jamak. Keduanya shahih. Allah Ta'ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
"Dan tolong-menolong engkau semua atas kebaikan dan ketaqwaan." (al-Maidah: 2)
وَالْعَصْرِ
إِنَّ الإنْسَانَ لَفِي
خُسْرٍ
إِلا الَّذِينَ آمَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Demi masa, sesungguhnya manusia itu dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amatan shalih, juga suka sating pesan-memesan dengan kebenaran serta saling pesan-memesan dengan saling kesabaran." [13] (al-'Ashr: 1-3)
Imam as-Syafi'i rahimahullah mengucapkan suatu uraian yang maksudnya ialah bahwasanya seluruh manusia atau sebagian besar dari mereka itu terlalai untuk memikir-mikirkan isi kandungan surat ini.
178. Dari Abdur Rahman bin Zaid bin Khalid al-Juhani r.a., katanya: "Nabiullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang memberikan persiapan - bekal - untuk seseorang yang berperang fisabilillah,
maka dianggaplah ia sebagai orang yang benar-benar ikut berperang - yakni sama
pahalanya dengan orang yang ikut berperang itu. Dan barangsiapa yang meninggalkan
kepada keluarga orang yang berperang - fi-sabilillah - berupa suatu kebaikan - apa-apa yang
dibutuhkan untuk kehidupan keluarganya itu, maka dranggap pulalah ia sebagai orang yang
benar-benar ikut berperang." (Muttafaq 'alaih)
179. Dari Abu Said al-Khudri r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. mengirimkan suatu
pasukan sebagai utusan untuk memerangi Bani Lihyan dari suku Hudzail, lalu beliau
bersabda: "Hendaklah dari setiap dua orang berangkat salah seorang saja dari keduanya itu -
maksudnya setiap golongan supaya mengirim jumlah separuhnya, sedang separuhnya yang
tidak ikut berangkat adalah yang menjamin kehidupan keluarga dari orang yang ikut
berangkat berperang itu, dan pahalanya adalah antara keduanya - artinya pahalanya sama
antara yang berangkat dengan yang menjamin keluarga yang berangkat tadi." (Riwayat
Muslim)
180. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bertemu
dengan sekelompok orang yang berkendaraan di Rawha' - sebuah tempat di dekat Madinah,
lalu beliau bertanya "Siapakah kaum ini?" Mereka menjawab: "Kita kaum Muslimin."
Kemudian mereka bertanya: "Siapakah Tuan?" Beliau menjawab: "Saya Rasulullah."
Kemudian ada seorang wanita yang mengangkat seorang anak kecil di hadapan beliau lalu
bertanya: "Adakah anak ini perlu beribadat haji?" Beliau menjawab: "Ya dan untukmu -
wanita itu - juga ada pahalanya." (Riwayat Muslim)
181. Dari Abu Musa al-Asy'ari r.a. dari Nabi s.a.w. bahwasanya beliau s.a.w. bersabda:
"Juru simpan yang Muslim dan dapat dipercaya yang dapat melangsungkan apa yang
diperintahkan padanya, kemudian memberikan harta yang disimpannya dengan lengkap
dan cukup, juga memberikannya itu dengan hati yang baik - tidak kesal atau iri hati pada
orang yang diberi, selanjutnya menyampaikan harta itu kepada apa yang diperintah padanya,
maka dicatatlah ia - juru simpan tersebut - sebagai salah seorang dari dua orang yang
bersedekah - juru simpan dan pemiliknya." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Yang memberikan untuk apa saja yang ia diperintahkan." Para ulama lafaz almutashaddiqain dengan fathah qaf serta nun kasrah, karena tatsniyah atau sebaliknya - kasrahnya qaf serta fathahnya nun, karena jamak. Keduanya shahih.
No comments:
Post a Comment